Breaking News:

Terkini Daerah

Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI

Pihak kepolisian dinilai salah dalam menangani penabrakan oleh AKBP (purn) Eko Budi Wahono yang sebabkan kematian mahasiswa UI Hasya Athalla.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dokumentasi pribadi via Kompas.com
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian dinilai salah prosedur dalam menangani kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah (17) yang ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Budi Wahono.

Dilansir TribunWow.com, pengamat menyatakan inti masalah adalah penetapan korban sebagai tersangka.

Sementara, pihak Kompolnas membeberkan alasan AKBP (Purn) Eko tak dapat dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho memastikan ada kesalahan dalam penanganan kasus oleh polisi.

Hal ini dapat dideteksi dari rekonstruksi dan pemeriksaan ulang yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Iya, ada sesuatu yang salah, pasti seperti itu," tegas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (31/1/2023).

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (YouTube Tribun Sumsel)

Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban

Menurut Hibnu, kasus ini menjadi ramai akibat status tersangka yang disematkan terhadap korban Hasya yang meninggal dunia.

Ia pun berharap pencabutan status tersangka oleh polisi dapat merampungkan urusan tersebut tanpa menyeret pihak lain.

Pasalnya, Hibnu menilai bisa jadi akan ada sosok lain yang terseret sebagai tersangka jika polisi kemudian melakukan gelar perkara ulang.

"Oleh karena itu mudah-mudahan kasus ini hanya selesai pada pencabutan tadi, tidak melebar menjadi ada tersangka lain."

"Begitu ada rekonstruksi, gelar perkara, ternyata ada orang lain dari CCTV. Itu bisa jadi," tandas Hibnu.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengelak saat ditanya mengenai adanya potensi kesalahan dari kepolisian.

Ia lantas menerangkan alasan yang disampaikan polisi mengenai AKBP (purn) Eko yang melindas korban memakai mobil Pajero tak dijadikan sebagai tersangka.

"Ketika penyidikan awal itu siapa yang ditarget, pengemudi Pajero, atau pengemudi motor, kan itu dulu," terang Benny Mamoto.

"Kemudian dalam perjalanan pembuktian itu, bagaimana seandainya pengemudi Pajero yang ditarget untuk ditersangkakan? Dikatakan tidak cukup bukti, kemudian baru yang kedua."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KompolnasPolisiUniversitas Indonesia (UI)Listyo Sigit Prabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved