Terkini Daerah
Salah Prosedur? Kompolnas Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Jadi Tersangka meski Lindas Mahasiswa UI
Pihak kepolisian dinilai salah dalam menangani penabrakan oleh AKBP (purn) Eko Budi Wahono yang sebabkan kematian mahasiswa UI Hasya Athalla.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Di sinilah yang menurut saya sedang dievaluasi kembali, sedang didalami kembali prosesnya."
Baca juga: Akui Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas, Sikap Purnawirawan Polisi AKBP Eko Buat Ayah Korban Emosi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.38:
Alasan Polisi Jadikan Korban Tersangka
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, berbekal kesaksian teman korban, polisi memastikan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut korban tewas karena kelalaiannya sendiri.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri."
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," terang Latif.
Latif lalu mengutip kesaksian teman korban yang melihat langsung kecelakaan tersebut.
Rekan korban pada saat kejadian melihat korban mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam dalam kondisi malam hari dan jalanan licin terkena air hujan.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucap Latif.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.