Terkini Daerah
Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Pakar hukum heran atas langkah pihak kepolisian yang menetapkan sang mahasiswa UI menjadi tersangka padahal tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kejanggalan terendus oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang ditabrak hingga tewas oleh pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Fickar menyampaikan bahwa polisi telah keliru dalam menafsirkan hukum.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
"Kepolisian itu keliru yang hidup itu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah "karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.
Fickar juga menjelaskan, keluarga korban dapat melakukan tuntutan balik kepada pihak kepolisian untuk membuka kasus.
Menurut Fickar, tuntutan bisa disampakan ke Kompolnas ataupun Kapolri.
"Dengan tuntutan praperadilan, orang tua korban bisa meminta perkara dibuka lagi menyatakan penetapan tersangka terhadap korban tidak sah dan menetapkan sang penabrak yang hidup sebagai tersangka," terang Fickar.
Sebelum korban yang kini tewas dijadikan sebagai tersangka, orangtua korban mengaku pernah diajak berdamai oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow dari TribunJakarta, ibu korban bahkan masih ingat kata-kata yang diucapkan oleh polisi saat membujuk agar berdamai dengan sang pensiunan perwira tersebut.
Baca juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Justru Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya
Informasi ini disampaikan oleh orangtua korban dalam konferensi pers di Gedung ILUNI UI di kampus UI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ibu korban, Ira menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami pernah dibujuk untuk berdamai dengan AKBP Purn Eko.
Berdasarkan pengakuan Ira, pihak yang mengusulkan opsi damai tersebut adalah pihak kepolisian.
"Memang sudah ada beberapa kali mediasi. Salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ira, Jumat (27/1/2023).
Ira bercerita, kala itu ia mengajak tim kuasa hukumnya namun pada saat berada di kantor polisi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan ikut mendampingi ke dalam.