Terkini Daerah
Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Pakar hukum heran atas langkah pihak kepolisian yang menetapkan sang mahasiswa UI menjadi tersangka padahal tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kronologi Versi Keluarga Korban
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa statusnya merupakan tersangka.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira dikutip kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Penyidikan kasus pun dihentikan lantaran Hasya yang berstatus tersangka telah meninggal dunia.
Adapun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut disampaikan ke pihak keluarga bersama Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ungkap Indira.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal."
Ayah Hasya, Adi Syaputra menuturkan kronologi insiden yang menewaskan putranya.
Ketika itu, Hasya pulang dari acara kampus beriringan mengendarai motor bersama temannya.
Menurut teman Hasya, korban saat itu terkejut ketika sebuah kendaraan tiba-tiba melintas didepannya.
Hasya pun mengerem mendadak hingga motornya oleng dan jatuh ke bagian kanan.
Sebuah mobil yang dikendarai Eko kemudian menabrak dan melindas Hasya.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," kata Adi.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," imbuhnya.
Baca juga: Dirancang untuk Ngebut dan Mengintai, Ini Spesifikasi Rantis TNI AD yang Lindas Warga di Purwakarta
Mirisnya, pelaku penabrakan ketika itu menolak saat dimintai tolong membawa korban ke rumah sakit.