Terkini Daerah
Ternyata Sudah Dewasa, Pelaku Pembunuhan Bocah demi Jual Organ di Makassar Terancam Hukuman Mati
Seorang pelaku yang menghabisi nyawa MFS (11) ternyata diketahui sudah cukup usia sehingga terancam hukuman maksimal pembunuhan berencana.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Akibatnya, pelaku nekat mencari jalan pintas demi bisa membuktikan pencapaian pada kedua orangtuanya.
Ketiga adalah faktor yuridis di mana pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Viral Dijual Suami Sendiri ke Rekan Sesama Polisi, Istri Aiptu AR Pilih Cabut Laporan, Mengapa?

Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, AD yang duduk di kelas 3 SMA mengaku mencari sendiri situs jual beli organ tubuh melalui mesin pencari asal Rusia.
Menurut daftar tersebut, satu organ dihargai hingga 80 ribu USD atau setara Rp 1,2 miliar.
Ia kemudian mengajak adik kelasnya, MF untuk melakukan pembunuhan.
AD kemudian berkomunikasi menawarkan organ tubuh milik MFS kepada calon pembeli.
"Ini ada organ ginjal, jantung, paru-paru, hati," tutur AD dikutip TribunJakarta.com, Kamis (12/1/2023).
Berbicara dengan bahasa Inggris, sosok calon pembeli organ tersebut sempat menanyakan lokasi AD.
Namun kemudian, ia tak lagi memberikan balasan sehingga AD dan MF merasa panik.
"Lokasinya di mana, terus dia tidak balas," ungkap AD.
Keduanya lantas memutuskan memasukkan jasad korban ke plastik dan membuangnya ke Waduk Nipa-nipa setelah sang calon pembeli tak memberi kabar.
Baca juga: Singgung Organ Dalam Brigadir J yang Diduga Hilang, Tim Forensik Bantah Isu Kuku Dicabut
Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
AD dan MF menjalani tes psikologi di ruang Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar pada Rabu (11/1/2023) siang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS menuturkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut baru akan keluar setelah beberapa hari.
"Dari tim psikologi, BAP psikologi Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim P2T P2A," ucap Lando dikutip Tribunnews.com.
"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya."
"Untuk saat ini kedua tersangka dalam kondisi sehat fisik maupun kejiwaan kalau dilihat secara kasat mata yah. Tapi kalau untuk hasil pemeriksaan kejiawaan itu ahlinya yang tahu," tandasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yang diketahui memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, hukuman biasanya akan dikurangi sampai setengahnya. (TribunWow.com)