Breaking News:

Terkini Daerah

Ternyata Sudah Dewasa, Pelaku Pembunuhan Bocah demi Jual Organ di Makassar Terancam Hukuman Mati

Seorang pelaku yang menghabisi nyawa MFS (11) ternyata diketahui sudah cukup usia sehingga terancam hukuman maksimal pembunuhan berencana.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan MFS (11), AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. Terbaru, pihak kepolisian menemukan bahwa AD ternyata telah dewasa, Minggu (15/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menemukan fakta baru terkait pembunuhan bocah berinisial MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilansir TribunWow.com, penyelidikan yang dilakukan polisi menghasilkan temuan bahwa seorang pelaku berinisial AD (18) ternyata sudah cukup umur.

Sehingga, ia kini dapat dijatuhi hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana seperti terhadap orang dewasa.

Baca juga: Ingin Jual Organ Manusia Lewat Internet, Siswa SMA dan SMP di Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD

Adapun pembunuhan tersebut dilakukan AD dan rekannya MF (14) dengan tujuan untuk menjual organ tubuh korban melalui internet.

Dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (15/1/2023), Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan fakta tersebut tak akan mengubah pasal yang dikenakan.

Namun, mekanisme yan akan diterapkan kepada AD jelas berbeda dengan MF yang masih di bawah umur.

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF yang nekat membunuh bocah kelas 5 SD demi menjual organ tubuh korban di internet.
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF yang nekat membunuh bocah kelas 5 SD demi menjual organ tubuh korban di internet. (Istimewa via TribunMakassar.com)

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Bocah SD, Siswa SMP dan SMA di Makassar Ingin Dapat Pengakuan Orangtua

"Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda," terang Lando.

"Karena kalau anak masih dibawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari."

Jika berkas perkara penyelidikan belum dapat diserahkan ke pengadilan karena tak lengkap, seorang tersangka di bawah umur akan dititipkan ke rumah aman setelah sepekan.

Namun, bagi mereka yang sudah cukup umur, akan mendapat waktu penahanan lebih lama.

"Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman," terang Lando.

"Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21."

Sebagai informasi, fakta mengenai usia dua tersangka diperoleh pihak kepolisian setelah memeriksa akte kelahiran pelaku.

AD yang duduk di kelas 3 SMA ternyata sudah berusia 18 tahun sehingga tak lagi dikategorikan sebagai remaja.

"Setelah tim penyidik mendapatkan kutipan akte kelahiran dari kedua orang pelaku diketahui bahwa usia pelaku ada yang di atas 18 tahun, ada yang masih di bawah 15 tahun," beber Lando dikutip Tribunnews.com.

Halaman
1234
Tags:
PembunuhanSulawesi SelatanPelakuOrgan Tubuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved