Terkini Daerah
Ingin Jual Organ Manusia Lewat Internet, Siswa SMA dan SMP di Makassar Culik dan Bunuh Bocah SD
Aksi bengis dilakukan oleh dua remaja di bawah umur yang nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap seorang bocah SD.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terpengaruh sebuah informasi yang beredar di internet, dua remaja di Makassar nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap bocah kelas 5 SD berinisial D (11).
Seusai diculik, jasad korban dibuang menggunakan kantong plastik di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2023).
Dikutip TribunWow dari TribunMakassar, kedua pelaku yakni AD (17) dan AMF (14), masing-masing merupakan siswa SMA dan SMP.
Baca juga: Sorak-sorai Sambut Kembalinya Listrik ke Rumah Eny dan Tiko, Ternyata Hasil Patungan Pegawai PLN
Pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin menjual organ tubuh korban.
Ide ini terpikirkan oleh pelaku seusai menemukan sebuah situs jual beli organ di internet.
Pelaku mengaku dapat meraup Rp 1,2 miliar jika berhasil menjual organ manusia mulai dari ginjal hingga paru-paru.
AD mengaku sempat menawarkan korban kepada calon pembeli namun tidak ada respons.
Seusai tak ada respons, pelaku akhirnya membuang korban ke bawah jembatan Nipa-nipa.
Korban sendiri sempat menghilang selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan.
Pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku seusai mengusut rekaman kamera CCTV yang menangkap detik-detik pelaku membawa kabur korban menggunakan motor.
Baca juga: Mutilasi Mayat Wanita di Bekasi Pakai Gergaji Listrik, Ini Alasan Tetangga Pelaku Tak Curiga

Motif penjualan organ ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Selasa (10/1/2023) sore.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.
Karena kedua pelaku yang masih di bawah umur, keduanya dijerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002
Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)