Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Dihukum? Ahli Sebut Pemberi Perintah Bisa Bebas dan Beda Kata Hajar dengan Tembak
Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin membeberkan analisanya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Bahkan, setelah Brigadir J jatuh tersungkur, Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya tersebut di bagian kepala hingga menyebabkan kematian.
Menurut Said, ada perbedaan mendasar antara kata hajar dan tembak.
Sehingga dua kata tersebut tak bisa diartikan sama secara kontekstual.
"Saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar," terang Said dikutip Tribunnews.com.
"Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar."
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Said menegaskan bahwa kata hajar dan tembak tidak bisa disamaartikan.
Meskipun, sebelumnya sudah ada permufakatan atau permintaan untuk melakukan pembunuhan.
Alih-alih, Said kemudian menyoroti bahwa terkait perintah pembunuhan maupun penembakan hanya bersumber dari kesaksian Bharada E seorang.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, kita sepakati sampai disitu ya, selanjutnya apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu bapak hati-hati dengan keterangan itu," tandasnya.
Baca juga: Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?
Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum
Sebelumnya, Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menerangkan perbedaan prinsip pidana yang dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Elwi Danil menyatakan bahwa ada dua jenis kriteria mengenai pelaku dan kaki tangan di mata hukum pidana.
Di mana pelaku yang memerintahkan pembunuhan, dalam hal ini diduga sebagai terdakwa Ferdy Sambo, menjadi orang yang bertanggung jawab dan patut dihukum.
Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden
Sementara pelaku yang hanya diperintah, dalam hal ini Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
Ironisnya, fakta hukum pidana ini disampaikan Elwi Danil saat hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).