Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Dihukum? Ahli Sebut Pemberi Perintah Bisa Bebas dan Beda Kata Hajar dengan Tembak
Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin membeberkan analisanya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Menjawab pertanyaan pengacara Ferdy Sambo, Elwi Danil menjelaskan perbedaan antara prinsip penyertaan Doenpleger dan Uitlokking.
Di mana Doenpleger adalah adanya pelaku intelektual yang memerintahkan tindakan pidana.
"Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang, di dalam Doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," terang Elwi Danil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Jelaskan Peran Ferdy Sambo hingga Bharada E, Ahli: Pasti Ada Aktor Intelektualnya, Pembuat Skenario
Sementara pada Uitlokking, seorang pelaku menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana.
Misalnya seperti pencucian otak dalam aksi terorisme atau pembunuh bayaran yang melakukan pidana dengan motivasi uang.
"Sedangkan dalam Uitlokking adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan."
Menurut Elwi Danil, seorang pelaku yang terpaksa melanggar pidana karena diperintah tak bisa dikenai hukuman.
Alih-alih, pelaku yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
"Kalau dalam Doenpleger, orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana," beber Elwi Danil.
"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana."
"Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," tegasnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan Uitlokking di mana kedua pelaku, baik aktor intelektual maupun eksekutor dapat sama-sama dihukum.
"Berbeda dengan itu, dalam Uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana, baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan," tandasnya.(TribunWow.com/Via)