Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Dibayar, Ini Alasan Ronny Talapessy Bersedia Jadi Pengacara Bharada E, Ternyata Sudah Kenal Lama

Pengacara Ronny Talapessy mengaku memberikan jasanya secara gratis untuk membela Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara Ronny Talapessy mengaku tak memungut bayaran atas jasanya menjadi kuasa hukum Bharada E, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Ronny Talapessy mengaku tak memungut bayaran untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Ronny mengaku merasa terpanggil untuk membela Bharada E yang berani sendirian melawan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, ia mengaku sudah mengenal dekat Bharada E dan keluarga yang sama-sama berasal dari kampung halaman di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

"Saya kebetulan berasalnya dari Manado, kemudian saya dekat dengan keluarganya juga yang di Manado," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Ia mengangguk membenarkan saat ditanya sudah kenal keluarga Bharada E sebelum menjadi pengacara terdakwa.

"Kebetulan tinggalnya di Paniki, dekat dengan rumah keluarga besar saya. Jadi kita berkomunikasi di situ."

Sebelumnya, Bharada E sudah dua kali berganti pengacara hingga akhirnya keluarga mengajukan permintaan kepada Ronny.

Ia lantas mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga Bharada E dan Bharada E sendiri, yang kemudian setuju memberikan kepercayaan pada Ronny untuk menjadi pengacara.

Namun rupanya, Ronny tak memungut bayaran sama sekali untuk jasanya tersebut alias prodeo, karena berbagai macam alasan.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Ada 12 saksi yang akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Ada 12 saksi yang akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya

"Saya prodeo di sini. Sama sekali (tidak ada profesional fee)," ucap Ronny.

"Kami memang kan (merasa) terpanggil ya. Saya melihat bahwa Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background orangtuanya hidupnya berkecukupan."

"Itu yang menjadi panggilan buat kami, dan kami sudah terbiasa kok kalau ngurusin kasus prodeo."

Saat wawancara, suara Ronny terdengar parau sehingga turut menjadi pertanyaan.

Rupanya, ia sedang dalam kondisi kurang sehat lantaran tak bisa istirahat maksimal setelah menangani kasus ini.

"Memang dari kemarin kurang istirahat, kita bedah berkas, kita diskusi, kemudian bagaimana mengatur strategi," beber Ronny.

"Kemudian kita harus komunikasi, layani juga beberapa media supaya semua informasi tersampaikan dalam rangka pembelaan ke klien saya," tandasnya.

Baca juga: Merasa Bharada E Masih Sembunyikan Sesuatu, Keluarga Brigadir J: Jangan Takut dengan Kejahatan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.23:

Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo

Sebelumnya, pengacara Ronny Talapessy membeberkan rencana kejutan yang dipersiapkan untuk membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, kejutan untuk tersangka otak pelaku Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan detik-detik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, tepat pada momen tersebut, masih ada sejumlah kesaksian yang berlawanan dari para pelaku.

Baca juga: Pengacara Bharada E Bocorkan Isi Kejutan di Persidangan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh rekannya sendiri, Brigadir J.

Sang atasan disebut membentak dan memaksa Bharada E untuk segera melepaskan tembakan.

Hal ini diakui oleh Ferdy Sambo yang tetap membantah dirinya ikut menembak setelah Bharada E.

Sementara, tersangka lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak dinding dan tak sempat menyaksikan atasannya ikut mengeksekusi Brigadir J.

"Klien saya ini hanya berdasarkan perintah," tegas Ronny dikutip KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Kemudian ada saksi yang menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak, itu nanti kita buktikan di pengadilan."

Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. (KOMPAS.com/ Kristianto Purnomo; istimewa; WartaKota/ Yulianto)

Baca juga: Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?

Menurut Ronny, ada fakta-fakta dan bukti yang bisa memberikan titik terang terkait hal tersebut.

Disebutnya bahwa alat bukti yang akan menjadi kejutan di persidangan ini bisa menghentikan kesimpangsiuran pengakuan tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, Bharada E akan menggandeng saksi dan ahli untuk mengungkap permasalahan tersebut.

"Tentunya kita berpedoman pada fakta, pada alat bukti yang ada," terang Ronny.

"Kalau keterangan tersangka atau keterangan saksi yang lainnya membantah, nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti yang lain."

"Tetapi buat saya terlalu dini untuk disampaikan karena ini kepentingan saya untuk faktor pembelaan di pengadilan."

"Ini adalah rangkaian kronologi yang menurut saya memang kinerja tim penyidik tentunya tidak sembarangan menempatkan status sebagai tersangka," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiRonny TalapessyBrigadir JFerdy SamboPutri CandrawathiBharada EBripka RR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved