Polisi Tembak Polisi
Sebut Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Eks Hakim Agung Ungkap Analisa Sidang Lanjutan Brigadir J
Eks hakim agung Gayus Lumbuun membeberkan analisa terkait hukuman yang bisa diterima Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menjadi Justice Collaborator (JC) rupanya belum menjamin terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk lepas dari hukuman.
Dilansir TribunWow.com, eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bahwa kesediaan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi faktor pemberat.
Meskipun seperti dalam pengakuannya, Bharada E menembak lantaran adanya tekanan dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Dekat Dengan Bharada E, Reza Adik Brigadir J Beberkan Perasaan saat Bertemu Pembunuh sang Kakak
Ia pun memberikan kesaksian penting hingga akhirnya membongkar kasus pembunuhan berencana yang awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak.
Karena jasanya, Bharada E pun diberikan status sebagai JC dan mendapat perlindungan LPSK.
Pihak Bharada E berusaha membela diri dengan alasan pembenar, yakni alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum, dan alasan pemaaf, atau alasan untuk menghapuskan kesalahan.
Hal ini ditekankan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan kliennya terpaksa karena tak berani menolak perintah sang Jenderal Bintang Dua.
Terkait hal ini, Gayus Lumbuun menyebut alasan tersebut tak cukup kuat untuk bisa membebaskan Bharada E.
"Saya berpandangan sulit sekali untuk mendapatkan penghapusan pidana kalau alasannya pembenar maupun pemaaf," kata Gayus dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).
"Karena yang bersangkutan melaksanakan perintah itu dengan sempurna. Menembak lima kali, sehingga mematikan tembakan-tembakan itu."

Baca juga: Bharada E Langsung Berlutut Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Anggukkan Kepala
Nasib Bharada E, menurut Gayus, ditentukan oleh perannya sebagai seorang JC.
Jika ia bisa memberi kesaksian dengan baik dan konsekuen, maka status tersebut akan mengurangi hukumannya, meskipun ditengarai tak akan bisa dihapuskan sama sekali.
"Oleh karena itu, secara konstruksi hukum, kalau yang bersangkutan bisa berperan baik sebagai JC, itu satu-satunya yang bisa mengurangi hukuman akibat pasal 55 KUHP terhadap 340 KUHP atau 338 KUHP," jelas Gayus.
Bharada E diklaim melakukan pembunuhan tersebut secara sadar, meskipun di bahwa perintah.
Sedangkan terdakwa lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, sempat menolak perintah Ferdy Sambo.