Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Pengacara Ronny Talapessy berencana melimpahkan tanggung jawab pembunuhan Brigadir J dari tangan Bharada E ke Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).Terbaru, pengacara Ronny Talapessy beberkan rencana membela Bharada E di persidangan, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, siap memberikan bukti-bukti di pengadilan untuk meringankan hukuman sang klien.

Dilansir TribunWow.com, Ronny Talapessy berencana untuk membebaskan Bharada E dari hukuman terutama pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Ronny Talapessy bahkan melimpahkan kesalahan pada tersangka Ferdy Sambo yang memberikan perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bongkar Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo di Persidangan, Pengacara Singgung Penembakan Brigadir J

Menurut Ronny, pada pasal tindak pidana yang dikenakan pada Bharada E, ada poin penting yang bisa disoroti.

Satu diantaranya adalah kata-kata 'dengan sengaja' di mana dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui rencana dan menghendaki pembunuhan tersebut.

"Di sini kita lihat bahwa yang disangkakakan itu pasal 338 dan 340 (KUHP). Di situ sudah sangat jelas 'dengan sengaja'," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (10/10/2022).

"Dengan sengaja berarti mengetahui dan menghendaki."

Melalui pemeriksaan dan pendampingan selama beberapa waktu pada Bharada E, Ronny menemukan bahwa kliennya hanya terpaksa.

"Analisa saya, klien saya ini tidak mengetahui apa yang terjadi, dia hanya melaksanakan perintah."

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Richard Eliezer alias Bharada E memberikan keterangan soal kondisi kliennya menjelang pelaksanaan rekonstruksi yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Richard Eliezer alias Bharada E memberikan keterangan soal kondisi kliennya menjelang pelaksanaan rekonstruksi yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Namun, ia mengaku bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang melepas tembakan dan membunuh Brigadir J.

Hal ini tak bisa dilepaskan dari kronologi kejadian yang menyebutkan tindak pidana tersebut diinisiasi oleh Ferdy Sambo, di mana ia dinilai bertanggung jawab secara penuh dalam perkara tersebut.

"Kalau perbuatan kami tidak mengelak, betul melakukan (pembunuhan-red) itu, tapi ada sebab dan akibatnya. Ini adalah rangkaian kronologis yang tidak bisa (dikesampingkan-red)," beber Ronny.

Sebagai jenderal bintang dua yang saat itu berpangkat Kadib Propam Polri, kuasa Ferdy Sambo terlalu besar dibanding Bharada E.

"Bayangkan saja kalau pangkat paling rendah, Bharada, berhadapan dengan jenderal saat itu."

Ronny mengaku sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk membela kliennya yang akan dibeberkan dalam pengadilan.

Halaman 1/3
Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy SamboRonny TalapessyBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved