Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Akan Bebaskan Bharada E dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ronny Limpahkan Kesalahan ke Ferdy Sambo

Pengacara Ronny Talapessy berencana melimpahkan tanggung jawab pembunuhan Brigadir J dari tangan Bharada E ke Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).Terbaru, pengacara Ronny Talapessy beberkan rencana membela Bharada E di persidangan, Senin (10/10/2022). 

"Nanti kita akan buktikan di pengadilan, itu nanti kita akan sampaikan dalam pengadilan secara terbuka," tandasnya.

Baca juga: Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.00:

Kejutan Bharada E untuk Ferdy Sambo di Persidangan

Pengacara Ronny Talapessy membeberkan rencana kejutan yang dipersiapkan untuk membela kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, kejutan untuk tersangka otak pelaku Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan detik-detik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, tepat pada momen tersebut, masih ada sejumlah kesaksian yang berlawanan dari para pelaku.

Baca juga: Pengacara Bharada E Bocorkan Isi Kejutan di Persidangan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh rekannya sendiri, Brigadir J.

Sang atasan disebut membentak dan memaksa Bharada E untuk segera melepaskan tembakan.

Hal ini diakui oleh Ferdy Sambo yang tetap membantah dirinya ikut menembak setelah Bharada E.

Sementara, tersangka lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak dinding dan tak sempat menyaksikan atasannya ikut mengeksekusi Brigadir J.

"Klien saya ini hanya berdasarkan perintah," tegas Ronny dikutip KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Kemudian ada saksi yang menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak, itu nanti kita buktikan di pengadilan."

Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kolase Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (tengah), dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. (KOMPAS.com/ Kristianto Purnomo; istimewa; WartaKota/ Yulianto)

Baca juga: Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?

Menurut Ronny, ada fakta-fakta dan bukti yang bisa memberikan titik terang terkait hal tersebut.

Disebutnya bahwa alat bukti yang akan menjadi kejutan di persidangan ini bisa menghentikan kesimpangsiuran pengakuan tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, Bharada E akan menggandeng saksi dan ahli untuk mengungkap permasalahan tersebut.

Halaman 2/3
Tags:
Bharada ERichard EliezerFerdy SamboRonny TalapessyBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved