Polisi Tembak Polisi
Rangkuman Persidangan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kompak Berkelit hingga Salahkan Perintah Atasan
Para terdakwa kasus obstraction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo berkelit dari dakwaan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bermacam-macam cara dilakukan para terdakwa obstraction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan.
Dilansir TribunWow.com, sejumlah pejabat Polri bekas anak buah Ferdy Sambo tersebut berupaya meringankan hukuman dan lepas dari dakwaan.
Namun alasan yang digunakan tak jauh-jauh dari dalih diperintah atasan hingga mengaku tak tahu soal pelanggaran terkait bukti CCTV.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Citra Polri Anjlok akibat Kasusnya, Pengacara: Tidak Bayangkan Konsekuensinya
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sementara Hendra dan Arif direncanakan baru akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
Hendra yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, ia diperintah Ferdy Sambo untuk ke Jambi menemui keluarga Brigadir J dan diduga melakukan intimidasi.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo yang dulunya adalah Kadiv Propam Polri bergelar Irjen, memerintahkan Hendra memeriksa rekaman CCTV pada Sabtu (9/7/2022).
Bersama Agus, Hendra meminta bantuan AKBP Ari Cahya alias Acay, yang kemudian memerintah anak buahnya, Irfan, untuk melakukan skrining tersebut.
Namun, seperti dikutip dari Kompas.com, baik Hendra maupun Agus mengaku sama-sama tidak tahu jika bukti CCTV kematian Brigadir J tersebut ternyata dihilangkan.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengkopinya, kemudian siapa yang menontonnya," aku Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja."

Baca juga: IPW Ungkap 2 Dugaan Nama Fahmi Alamsyah Hilang dari Dakwaan Ferdy Sambo, terkait Koneksi dan Bukti
Sementara itu, Chuck Putranto yang mengopi kamera CCTV di dekat TKP pembunuhan mengaku melakukan perbuatannya karena berada di bawah tekanan.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," ucap kuasa hukum Chuck Putranto dalam sidang Rabu (26/10/2022).