Polisi Tembak Polisi
IPW Ungkap 2 Dugaan Nama Fahmi Alamsyah Hilang dari Dakwaan Ferdy Sambo, terkait Koneksi dan Bukti
Indonesia Police Watch (IPW) mebeberkan dugaan mengapa nama Fahmi Alamsyah dihilangkan dari dakwaan Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal hilangnya nama eks penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah dari dakwaan Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, IPW memiliki dua dugaan mengapa nama Fahmi tak ikut dicantumkan dan dibacakan dalam persidangan.
Padahal, Fahmi diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Bagi Duit hingga Buat Skenario Kasus Brigadir J? Ahli: Dia Operator
Menurut ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, tidak adanya nama Fahmi dama dakwaan Ferdy Sambo dapat diartikan bahwa mantan staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut memang tidak dimasukkan sebagai fakta hukum.
"Maka hal itu mengindikasikan bahwa sejak pemeriksaan oleh Timsus dan Irsus fakta Fahmi Alamsyah tidak dimasukkan sebagai fakta hukum penyusun skenario kebohongan," tutur Sugeng dikutip Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).
Ia kemudian menerangkan dua alasan yang mungkin menjadi penyebab nama Fahmi hilang dari dakwaan.
Sebab pertama adalah tim khusus Kapolri memang sengaja tidak memeriksa Fahmi karena koneksinya dengan Listyo Sigit.
"Karena beberapa sebab, pertama, Fahmi memang tidak diperiksa sejak awal karena dia penasehat Kapolri," ujar Sugeng.
Sementara, kemungkinan lainnya adalah bahwa Fahmi memang tidak terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Disinyalir, ia hanya membantu membuat naskah pers rilis seperti yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.
"Sebab kedua, Fahmi diperiksa dan memang tidak cukup bukti dia penyusun skenario, tetapi hanya sebatas membantu membuat pers rilis," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, jika nama Fahmi sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka seharusnya ia juga tercantum dalam dakwaan.
Jika tidak, maka dicurigai ada tindakan manipulatif dari oknum penyidik Polri untuk menghilangkan fakta.
"Jika benar ada dalam BAP tetapi hilang dalam dakwaan, ini sebuah tindakan yang manipulatif, menghilangkan dan memotong penggalan realitas yang terjadi," ucap Fickar pada Tribunnews.com, Sabtu (22/10/2022).
Bahkan, menurut Fickar, manipulasi fakta tersebut bisa mengarah ke pembohongan publik oleh institusi.