Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Rangkuman Persidangan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kompak Berkelit hingga Salahkan Perintah Atasan

Para terdakwa kasus obstraction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo berkelit dari dakwaan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. 

Disinyalir, mereka berusaha lepas tanggung jawab dan justru mengalihkannya ke pundak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memerintah bawahannya untuk melenyapkan sejumlah barang bukti.

Hal ini dilakukan demi menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo.

Namun, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai para anak buah tersebut tak bisa sepenuhnya lepas tangan.

Meskipun ia mengakui, ada sejumlah celah yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman masing-masing.

"Celah tentunya ada, tergantung nanti bagaimana meyakinkan majelis hakim," tutur Suparji dikutip kanal YouTube metrotvnews.com, Rabu (19/10/2022).

"Tetapi pola untuk mengatasnamakan semata-mata perintah jabatan, tidak sepenuhnya optimis bisa melepaskan atau membebaskan dari tanggung jawab hukumnya."

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv)
Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, 28 April 2022. Sambo kini telah dicopot dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (YouTube Kompastv) (YouTube Kompastv)

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Dijelaskan bahwa pelimpahan kesalahan pada Ferdy Sambo merupakan satu strategi pengacara untuk membebaskan kliennya.

Walau dinilai berat, peluang untuk membebaskan satu atau seluruh terdakwa obstruction of justice bisa saja dilakukan.

"(Bagi) penasihat hukum, sebuah keniscayaan untuk berusaha semaksimal mungkin membebaskan atau meringankan kliennya," kata Suparji.

"Tetapi secara normatif, teoritis, saya kira memang agak berat, tapi tentunya peluang itu ada."

Sementara itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri (Kompol) Baiquni Wibowo disinyalir memiliki peluang bebas lebih besar.

Pasalnya, ia sempat mempertanyakan perintah Ferdy Sambo meski kemudian diintimidasi dan terpaksa menurut.

Menurut Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menilai sikap Baiquni bisa saja meringankan hukumannya.

"Sikap kritis yang disampaikan menurut saya bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh hakim. Artinya dia tidak mata buta perintah A langsung dilaksanakan," kata Benny Mamoto.

Halaman
1234
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JHendra Kurniawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved