Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

Meski motif pelecehan kembali digaungkan, hakim Binsar Gultom menilai Ferdy Sambo tetap tak akan bebas.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Hakim Binsar Gultom membeberkan pendapatnnya terkait sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo, diunggah Rabu (18/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Binsar Gultom membeberkan pandangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, terdakwa kasus, Ferdy Sambo hingga istrinya, Putri Candrawathi (PC), tetap tak akan bebas walaupun motif pelecehan digunakan dalam sidang.

Menurut Binsar, dengan terbongkarnya motif apa pun itu, maka hakim bisa membuat keputusan dengan lebih leluasa terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sangat Marah saat Jaksa Bahas PC, Pakar Ekspresi: Menunjukkan Ketidaksetujuan

Sebagaimana diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Putri bersikeras bahwa pembunuhan Brigadir J didasari motif pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Dikatakan pada Kamis (7/7/2022), Brigadir J melakukan pelecehan dengan mengancam dan hendak merudapaksa Putri.

Namun motif ini disangsikan oleh sejumlah pihak karena adanya beberapa kejanggalan.

Meskipun begitu, bila motif tersebut benar adanya, tetap akan memberikan kelegaan kepada hakim karena pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sadar.

"Motif itu jika sudah diketahui apa yang menyebabkan kematian seseorang, ada satu perasaan lega bagi hakim," ungkap Binsar dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/10/2022).

"Satu, bahwa dia melakukan itu sadar, bukan karena, maaf, gila."

"Itu sudah jelas berarti ada pertanggung jawaban hukum yang harus dibebankan kepada dia."

Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri),  Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan). Terbaru dakwaan Ferdy Sambo ungkap puncak marah ke Brigadir J saat dengar tangisan Putri Candrawathi dini hari, Kamis (13/10/2022).
Kolase Foto Putri Candrawathi sebelah (kiri), Brigadir J (tengah), dan Ferdy Sambo sebelah (kanan).(Kolase Tribun Jakarta)

Baca juga: JPU Disebut Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak Kondisi Setengah Sadar, Kuasa Hukum: Itu Krusial

Apa pun motif perbuatannya, menurut Binsar, tetap membuat para terdakwa dijatuhi hukuman.

"Kemudian karena motif itu ada yang menyebabkan dia melakukan, seperti racun sianida, kecemburuankah, atau ada kasus lain mungkin karena menjaga kehormatankah," tutur Binsar.

Hakim kasus kopi sianida tersebut menerangkan bahwa terdakwa bisa bebas hanya jika melakukan pembelaan diri.

Seperti misalnya jika Putri melakukan perlawanan saat dilecehkan yang menyebabkan kematian Brigadir J.

"Tapi (jika) seketika itu dilakukan perlawanan terhadap yang menggagahi tersebut. Itu aturan ada, tidak perlu dipidana."

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JPembunuhanBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved