Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila

Meski motif pelecehan kembali digaungkan, hakim Binsar Gultom menilai Ferdy Sambo tetap tak akan bebas.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Hakim Binsar Gultom membeberkan pendapatnnya terkait sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo, diunggah Rabu (18/10/2022). 

Namun nyatanya, Brigadir J dibunuh sehari setelah dugaan pelecehan dilakukan, sehingga disinyalir tetap ada proses perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.30:

LPSK Yakin PC Bukan Korban Pelecehan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama ini menyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diaku dialami Putri Candrawathi (PC).

Dilansir TribunWow.com, pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.

Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Jadi Pemohon Paling Unik bagi LPSK, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Bicara

Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.

Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.

Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.

"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).

"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."

"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terbaru jemput periksa Psikologis istri Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022). (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Baca juga: Bantah Pembebasan Putri Candrawathi Hasil Lobi, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Kekuatan

Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa yang mana pelaku pelecehan biasanya lebih memiliki kekuasaan dibanding korban.

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JPembunuhanBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved