Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan PC Tetap Tak akan Bebas meski Ada Motif Pelecehan, Hakim: Dia Sadar Bukan Gila
Meski motif pelecehan kembali digaungkan, hakim Binsar Gultom menilai Ferdy Sambo tetap tak akan bebas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Namun nyatanya, Brigadir J dibunuh sehari setelah dugaan pelecehan dilakukan, sehingga disinyalir tetap ada proses perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.30:
LPSK Yakin PC Bukan Korban Pelecehan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama ini menyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diaku dialami Putri Candrawathi (PC).
Dilansir TribunWow.com, pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.
Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Jadi Pemohon Paling Unik bagi LPSK, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Bicara
Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.
Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.
Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.
"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).
"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."
"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."

Baca juga: Bantah Pembebasan Putri Candrawathi Hasil Lobi, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Kekuatan
Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa yang mana pelaku pelecehan biasanya lebih memiliki kekuasaan dibanding korban.