Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Disebut Jadi Pemohon Paling Unik bagi LPSK, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Bicara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut jika Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi disebut menjadi pemohon yang paling unik bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Edwin, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini.
Baca juga: Beda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Brigadir J
Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.
Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.
"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.
Baca juga: Menanti Hukuman Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Singgung 3 Hukuman Ini
Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.
Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS