Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

JPU Disebut Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak Kondisi Setengah Sadar, Kuasa Hukum: Itu Krusial

Pihak Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Pihak Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/10/2022).

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, ada fakta-fakta krusial yang disebut diabaikan oleh JPU terkait kasus Brigadir J.

Seperti fakta saat Putri Candrawathi ditemukan dalam kondisi setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Baca juga: 2 Kesimpulan Ayah Brigadir J dari Sidang Perdana Ferdy Sambo, Sebut PC Tahu Rencana Pembunuhan

Selain itu, JPU juga mengabaikan fakta bahwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf.

Padahal fakta tersebut adalah fakta krusial dan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya.

"Penuntut Umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial dimana terdakwa Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022."

"Fakta Terdakwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Saksi Kuat Ma'ruftidak diuraikan dalam dakwaan."

"Padahal fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya," kata tim pengacara Putri Candrawathi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut pengacara Putri Candrawathi menilai jika JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam Surat Dakwaan.

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

Tak hanya itu, pengacara Putri Candrawathi juga menilai bahwa JPU telah mencederai aspek esensial dari Surat Dakwaan.

Padahal Surat Dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.

Pengacara Putri Candrawathi menekankan, pengesampingan fakta-fakta krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa maupun korban.

Terakhir Pengacara Putri Candrawathi pun merasa perlu mempertanyakan mengapa JPU tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap.

Karena hal itu telah melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3).

Baca juga: Gestur Tak Biasa Ferdy Sambo Dengar Kronologi Dugaan Pelecehan PC oleh Brigadir J di Persidangan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jaksa Penuntut Umum (JPU)PolisiPutri CandrawathiBrigadir JKekerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved