Polisi Tembak Polisi
Hanya DPR yang Dukung PC, Netizen Kubu Oposisi dan Pro-Jokowi Kompak Serang Istri Ferdy Sambo
Pendiri drone emprit memaparkan hasil analisis pergerakan netizen di media sosial terkait isu PC tidak ditahan polisi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ia pun membeberkan analisa posisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dalam konstruksi kasus.
Sebagaimana diketahui, Putri kini dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Namun, belum dijelaskan tindakan yang dilakukan Putri sehingga statusnya kini berubah.
"Mari kita asumsikan ini sebagai dugaan tindak pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok. Pertanyaannya adalah Ibu PC perannya di mana?," kata Reza.
Menurut Reza, melihat dari konstruksi kasus, tindakan kejahatan ini dilakukan secara berkelompok dan bisa dibedakan dalam tiga cluster.
Cluster pertama adalah mastermind atau orang yang memiliki inisiatif untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau kita bicara tentang kejahatan yang dilakukan berkelompok lazimnya ada tiga cluster, yang pertama adalah mastermind, orang yang punya perencanaan, menyusun skenario tahap demi tahap," tutur Reza.
"Orang yang punya inisiatif awal melakukan kejahatan tersebut disebut mastermind."

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mengapa?
Kemudian, peran kedua adalah eksekutor, dalam hal ini yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Yang kedua adalah eksekutor, orang yang melaksanakan desain perencanaan yang telah disusun oleh mastermind. Misalnya dia yang meletuskan senjata," kata Reza.
"Eksekutor yaitu pihak yang secara langsung berhadapan secara frontal dengan pihan yang menjadi sasaran kejahatan."
Terakhir, Putri bisa saja berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana untuk melakukan pembunuhan.
"Pihak yang ketiga adalah fasilitator, pihak yang menyediakan senjata api, menjanjikan uang yang akan dibayarkan setelah misi selesai, yang memberikan akses untuk melarikan diri."
Reza menarik kesimpulan, bahwa berdasar tiga kategori tersebut, Putri bisa saja berperan menjadi mastermind bersama Ferdy Sambo.
Jika tidak, ia kemungkinan berperan sebagai fasilitator bagi mastermind dan eksekutor untuk melakukan kejahatan.
"Per detik ini kita belum tahu Ibu PC perannya sebagai apa, apakah mastermind, eksekutor ataukah fasilitator," ucap Reza.
"Namun, kalau berdasarkan apa yang bisa saya simak di pemberitaan media massa, sepertinya bukan eksekutor."
"Jadi dari kemungkinan tiga itu, menurut saya bukan sebagai eksekutor, tapi yang lebih memungkinkan sebagai mastermind, atau sebagai fasilitator."(TribunWow.com/Anung/Via)