Polisi Tembak Polisi
CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Pihak kepolisian tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan dua alat bukti.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah terbukti terlibat dan berada di lokasi eksekusi.
Adapun alat bukti yang digunakan adalah keterangan saksi, dan CCTV di dekat TKP rumah dinas jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perkembangan penyidikan ini disampaikan tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Pada gilirannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bukti CCTV yang ditemukan penyidik.
Bukti tersebut adalah rekaman dari kamera CCTV di pos satpam sekitar TKP yang sempat disita oleh aparat suruhan Ferdy Sambo.
"Perlu saya sampaikan, alhamdullilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Andi Rian.
Penemuan CCTV itu pun berhasil menguak titik terang untuk membuka tabir gelap kasus tewasnya Brigadir J.
Karenanya, pihak kepolisian akhirnya dapat dengan tegas menaikkan status Putri yang tadinya hanya sebagai saksi menjadi tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, konfrontir, tadi juga disampaikan bahwa Ibu PC sudah ditetapkan tersangka."

Baca juga: Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Buntut Laporan Palsu terhadap Brigadir J
Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Pada Kamis (18/8/2022), Putri seharusnya kembali menjalani pemeriksaan, namun kembali mangkir karena sakit.
Pihaknya hanya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan butuh istirahat selama tujuh hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti," terang Andi Rian.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, di pos satpam."