Polisi Tembak Polisi
Belum Beri Keterangan, Putri Candrawathi Alami Masalah Kejiwaan Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
LPSK membeberkan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini diduga mengalami masalah kejiwaan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum layak memberikan keterangan.
Dilansir TribunWow.com, melalui pemeriksaan psikologis, Putri Candrawathi dinilai memiliki kecenderungan mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Hal ini diduga bermula dari keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Tentukan Nasib Brigadir J dalam 1,5 Jam, Ferdy Sambo Dilapori Istri hingga Rencanakan Pembunuhan
Fakta ini diungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtia saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ia menilai gejala mental Putri tersebut justru bisa membahayakan dirinya sendiri.
Sebagai informasi, LPSK telah menolak permohonan perlindungan Putri dikarenakan tak menemukan poitensi ancaman eksternal yang perlu dicegah.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi dikutip Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Putri diklaim mengalami depresi dan kecemasan berlebih serta stress karena dipicu peristiwa traumatis.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," terang Susi.

Baca juga: Laporan Putri Candrawathi Terbukti Palsu, Polisi Sebut Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Gejala ini disimpulkan LPSK setelah melakukan pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis pada Selasa (9/8/2022).
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," terang Susi.
Karenanya, Putri dinilai tidak layak untuk memberikan keterangan ataupun menjalani pemeriksaan.
LPSK yang telah berusaha mengorek informasi dari Putri juga tidak mampu mendapatkan sedikit pun keterangan.
Sehingga, pengakuan sebelumnya terkait laporan pelecehan seksual maupun percobaan pembunuhan tak bisa dianggap sebagai fakta.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," beber Susi.