Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Buntut Laporan Palsu terhadap Brigadir J

Laporan palsu Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe bisa dikenai sanksi karena halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase youtube kompastv dan YouTube Tribunnews.com
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe berpotensi dikenai hukuman akibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Sabtu (13/8/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Laporan tindak pidana pelecehan dan percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terbukti hanya rekayasa.

Dilansir TribunWow.com, nasib Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe sebagai pelapor hingga kini belum ditentukan.

Lantas, apakah keduanya terancam hukuman akibat dianggap menghalangi penyidikan?

Baca juga: Teka-teki Pembicaraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jadi Pemicu Tewasnya Brigadir J

Ditanya mengenai hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan memberikan jawaban terang.

Ia hanya mengatakan bahwa nasib Putri maupun Martin Gabe ada di tangan Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip Tribunews.com, Sabtu (13/8/2022).

Sebagai informasi, Putri Candrawati melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).

Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kedua laporan ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan berlanjut ke tingkat penyidikan sebelum kemudian ditarik Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). Andi Rian menyatakan laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan dan pembunuhan berencana oleh Brigadir J tidak terbukti dan dihentikan penyidikannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). Andi Rian menyatakan laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan dan pembunuhan berencana oleh Brigadir J tidak terbukti dan dihentikan penyidikannya. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Sempat Jambak Rambut Brigadir J, Berikut Kronologi Sesuai Pengakuan Bharada E

Kemudian pada Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kasus ini dihentikan.

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tegas Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.

Menurut laporan KOMPASTV, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.

Tindak pidana ini termuat secara jelas dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika menilik pasal tersebut, baik Putri maupun Martin Gabe bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 9 bulan hingga denda maksimal Rp 4.500.

Pasal 221 KUHP

Halaman
123
Tags:
Putri CandrawathiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved