Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Potensi Hukuman Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe Buntut Laporan Palsu terhadap Brigadir J

Laporan palsu Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe bisa dikenai sanksi karena halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase youtube kompastv dan YouTube Tribunnews.com
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Terbaru, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe berpotensi dikenai hukuman akibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Sabtu (13/8/2022). 

Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.

Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Putri CandrawathiIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved