Polisi Tembak Polisi
Jamin Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan PC, Roslin: Dia Anggap Ferdy Sambo dan Putri sebagai Orangtua
Keluarga Brigadir J meyakini dugaan pelecehan Putri Candrawathi hanyalah rekayasa.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hubungan mereka bahkan disebut sudah dekat seperti layaknya orangtua dan anak.
"Dia sangat menghormati Ibu Putri, dia sering bercerita bahwa Ibu itu baik, dan Ibu itu juga pernah meminta pada ibu almarhum, bahwa ibu yang melahirkan tapi dia yang punya anak," beber Roslin.
"Dia menganggap Yosua sebagai anak dan Yosua menganggap Ibu Putri dan Pak Sambo sebagai komandan, sebagai orangtua."
"Tidak mungkin dia berbuat begitu pada orangtuanya, dan kami tahu sifat anak kami bagaimana."
Baca juga: Sindir Komnas HAM bak Detektif Swasta, Penasihat Kapolri soal Rekomendasi Kasus Brigadir J: Lucu Itu
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02.00:
Guru Besar UI Nilai Putri Tak Mungkin Dilecehkan
Pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap janggal.
Dilansir TribunWow.com, selain meragukan, kasus ini juga dinilai tidak memenuhi dua faktor yang menjadi dasar dalam kategori kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Karenanya, sejumlah ahli menilai bahwa Putri sebagai istri Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal, tidak mungkin mengalami pelecehan tersebut.
Baca juga: Tuding Rekayasa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bereaksi Keras soal Pengakuan Putri Candrawathi
Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar gender dan hukum, Profesor Sulistyowati Irianto, menerangkan ada dua faktor yang harus dipenuhi dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Dua faktor tersebut adalah tidak adanya persetujuan korban dan relasi kuasa.
"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan sangat berhati-hati dalam kasus ini," kata Sulistyowati dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (29/8/2022).
"Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah ketiadaan consent, kesukarelaan, atau persetujuan dari korban."
"Dan kedua adalah ada relasi kuasa di mana pelaku selalu berada dalam kekuasaan yang lebih terhadap korban."
Kasus ini dinilai janggal lantaran adanya kesenjangan kuasa yang sangat besar antara Brigadir J dan Putri.