Polisi Tembak Polisi
Sindir Komnas HAM bak Detektif Swasta, Penasihat Kapolri soal Rekomendasi Kasus Brigadir J: Lucu Itu
Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengomentari rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengkritik rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai pihak Komnas HAM sudah melewati batas fungsinya sebagai lembaga pengawas.
Pasalnya, lembaga yang diketuai Ahmad Taufan Damanik itu dinilai sudah bermain seperti layaknya detektif swasta dan justru makin menambah kebingungan pengungkapan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Bantah PC Alami Pelecehan Seksual: Apakah Bisa Kita Percaya?
Sebagai informasi, Komnas HAM bekerjasama dengan Polri, ikut aktif melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nrofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, setelah purna menjalankan tugasnya, Komnas HAM memberi rekomendasi pada penyidik.
Satu dari rekomendasi tersebut adalah permintaan untuk menelusuri tindak pelecehan yang diduga kuat dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Setahu saya, Komnas HAM adalah mengawasi bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia," terang Aryanto Sutadi dilansir kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Seharusnya setelah selesai menilai apakah kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran HAM, tugas lembaga ini sudah selesai.
Namun dalam kasus Brigadir J, Komnas HAM justru ikut melakukan penyidikan dan memberi rekomendasi kontroversial.
"Dia kan selama ini ingin mencari kesempatan untuk meningkatkan citranya, kepercayaan masyarakat pada dia, dia aktif begitu."

Baca juga: Nilai Janggal, Guru Besar UI Sebut Putri Candrawathi Tak Mungkin Dilecehkan Brigadir J: Apa Berani?
Aryanto Sutadi awalnya mengapresiasi kinerja Komnas HAM yang aktif mengawal kasus.
Namun kemudian, ia justru menilai Komnas HAM kelewatan karena memberi rekomendasi yang hanya disimpulkan dari pengakuan tersangka.
"Saya pertama kali menghargai itu, tapi kemudian rupanya kebablasan ini, dia lebih berperan sebagai detektif swasta," ujar Aryanto Sutadi.
"Makanya kemarin dia menyimpulkan rekomendasi ketiga tadi itu, 'Patut diduga kuat terjadi suatu pelecehan'. Padahal apa yang dikumpulkan dia kan cuma dari saksi-saksi."
"Dia tidak didukung oleh data lain, kesimpulan itu hanya bisa dilaksanakan oleh hakim menurut saya."