Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Tetap Bantah PC Alami Pelecehan Seksual: Apakah Bisa Kita Percaya?
Kuasa hukum Brigadir J tak sependapat dengan temuan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pada Kamis (1/9/2022) Komnas HAM menyampaikan adanya temuan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian ketika dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikutip TribunWow dari YouTube tvOnenews, pihak kuasa hukum Brigadir J sampai saat ini juga terus membantah klien mereka melecehkan PC.
Baca juga: Ungkit Kekayaan PC, Kuasa Hukum Brigadir J Tak Terima Alasan Polri Tidak Tahan Istri Ferdy Sambo
Yonathan Baskoro selaku kuasa hukum Brigadir J mempertanyakan kredibilitas pengakuan para saksi yang juga berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Inputnya hanya berdasarkan keterangan-keterangan saksi," ujar Yonathan.
"Rata-rata semua saksi yang memberikan keterangan adalah tersangka, apakah bisa kita percaya?"
Yonathan turut menyoroti minimnya bukti mulai dari hilangnya HP Brigadir J hingga rekaman kamera CCTV.
Ia mengaku khawatir motif pelecehan seksual ini dimanfaatkan para tersangka demi menghindari hukuman berat.
"Takutnya kami ini karena konstruksinya tidak betul atau dicocok-cocokkan, ini justru menjadi peradilan sesat," jelas Yonathan.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyoroti tidak adanya reka adegan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Ia menilai bahwa adegan terkait motif tersebut tak perlu ditampilkan karena yang perlu dilihat hanyalah reka ulang pembunuhan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ada Adegan Putri Candrawathi Panggil Ajudan 1 per 1 ke Kamar
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (31/8/2022).
"Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud.
"Karena keyakinan bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis dalam sangkaan. Sehingga sekarang bagaimana membunuhnya."