Terkini Nasional
Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU bagi 16 juta sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Cek syaratnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara melakukan pengecekan daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan segera disalurkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Tribunnews.com, BSU diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
BSU atau bantuan bagi para pekerja akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Baca juga: Fakta Subsidi BBM Rp 24,17 Triliun Dialihkan ke Bansos, dari BLT Rp 150 Ribu hingga BSU Rp 600 Ribu
Diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantuan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022), dikutip dari Setkab.go.id.
Terkait akan adanya bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya agar BSU segera tersalurkan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, penyaluran BSU pernah dilakukan pada 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, ada sejumlah syarat terkait penyaluran BSU.
Belum ada informasi lebih lanjut, apakah syarat yang sama akan kembali diberlakukan pada penyaluran BSU kali ini.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Bakal Salurkan 3 Bantalan Sosial: Ada BLT Rp 600 Ribu hingga BSU
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021