Terkini Nasional
Syarat BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU bagi 16 juta sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Cek syaratnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU
1. Akses laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP. Kode OTP akan dikirimkan melalui nomor handphone.
3. Login menggunakan akun Anda yang telah didaftarkan
4. Pada menu profil bidodata diri, lengkapi dengan memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Jika telah selesai mengisi profil biodata diri, apabila telah terdaftar, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Telah Terdaftar", tapi jika tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Tidak Terdaftar".
Baca juga: Penampakan Mewahnya Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terungkap di Rekonstruksi, Elevator hingga Koleksi Tas
Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM
Diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Alokasi anggaran ini dibagi menjadi tiga bantuan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT menyasar 20,65 juta keluarga yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indoneisa.