Breaking News:

Terkini Daerah

Kerangkeng Bupati Langkat Tewaskan 3 Orang Selama 2015-2021, Kabareskrim: Jangan Termakan Bujuk Rayu

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membeberkan perkembangan terbaru dugaan kasus perbudakan manusia oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

TribunMedan.com/HO
Kondisi para tahanan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, saat ditemukan KPK beberapa waktu lalu. Terbaru, berhembus kabar banyak tahanan yang kabur karena tak tahan hidup di kerangkeng sang bupati. (TribunMedan.com/HO) 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto membeberkan perkembangan terbaru dugaan kasus perbudakan manusia oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dilansir TribunWow.com, Agus menyebut ada tiga tahanan yang tewas sejak 2015 hingga 2021.

Sebagai informasi, para tahanan tersebut dikurung di dalam kerangkeng di rumah pribadi sang bupati.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Ada 3 Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat: Segera Proses Penyidikan

Baca juga: Kabareskrim Sebut Bupati Langkat Manfaatkan Kekuatan Ormas untuk Pekerjakan Penghuni Kerangkeng

Tak hanya dikurung, para tahanan diduga juga dipekerjakan tanpa gaji di kebun sawit milik Terbit.

"Tadi laporan ada tiga kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada kejadian tahun 2015, ada kejadian tahun 2021," ujar Agus, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Agus juga menyebut Terbit mendapat dukungan kekuatan dari Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP).

Karena itulah ia menduga ada keterlibatan organisasi di balik keberadaan kerangkeng manusia tersebut.

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," jelasnya.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
kerangkengBupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved