Breaking News:

Terkini Daerah

Kerangkeng Bupati Langkat Tewaskan 3 Orang Selama 2015-2021, Kabareskrim: Jangan Termakan Bujuk Rayu

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membeberkan perkembangan terbaru dugaan kasus perbudakan manusia oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Bukan Warga Binaan

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (HO via TribunMedan)

Di sisi lain, Agus menyebut kerangkeng milik terbit bukanlah tempat rehabilitasi.

Karena itu, ia menyebut orang yang dikurung di dalam kerangkeng bukanlah warga binaan.

"Jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab, saya minta itu di drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab," katanya.

Yang kedua, itu bukan warga binaan karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas."

"Artinya kan ada intelektual dader, dader, ada yang turut membantu. Nanti semua akan didudukkan pada porsinya."

Agus lantas meminta warga tak termakan bujuk rayu pihak Terbit.

"Dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain dengan mengatakan fasilitas ini fasilitas A B C dan lain sebagainya."

"Karena membuat fasilitas rehab dan sebagainya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, persyaratan-persyaratan yang harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut sebagai panti rehab," tandasnya.

Baca juga: 7 Temuan Terbaru di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding

Baca juga: Yakin Info Tewasnya Tahanan Bupati Langkat Valid, Komnas HAM Beberkan Fakta soal Kode Penganiayaan

Dipekerjakan Tanpa Gaji

Fakta terbaru terkait kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali terungkap.

Kali ini, fakta tersebut diungkap Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU).

Dilansir TribunWow.com, Koordinator PBSU, Wily Agus Utomo mengatakan pihaknya mendapat fakta tersebut seusai meggelar kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan kerangkeng manusia milik sang bupati.

Berdasarkan investigasi PBSU, berikut fakta terbaru terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat:

Pertama, Bupati Langkat memiliki kebun kepala sawit yang diberi nama PT Dewa Rencana Peranginangin.

Kedua, di dalam kebun kelapa sawit terdapat kerangkeng manusia yang diakui sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Ketiga, penghuni kerangkeng manusia itu dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan PT Dewa Rencana Peranginangin dengan masa kerja sekira satu tahun.

Keempat, kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat bisa memuat tahanan maksimal 48 orang.

Kelima, para tahanan dipekerjakan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Mereka juga tak digaji dan hanya diberi makan serta pooding.

Keenam, para tahanan yang dipekerjakan tak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Wily, pihaknya akan mengawal proses penegakan hukum terhadap Bupati Langkat sesuai rekomendasi tim pegawai pengawas, PPNS, dan Mediator Disnaker Sumut. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Bareskrim Minta Warga Tak Termakan Bujuk Rayu Bupati Langkat, yang Dikurung Bukan Warga Binaan, dan BEBERAPA Penganiyaan yang Tewaskan di Penjara Bupati Langkat Sudah Ditemukan

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
kerangkengBupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved