Terkini Daerah
7 Temuan Terbaru di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding
PBSU menemukan sebanyak tujuh fakta terbaru soal kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Apa saja?
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) mengungkap temuan terbarunya soal kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dikutip dari Kompas.com, PBSU menemukan sebanyak tujuh fakta terbaru soal kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Pertama, Bupati Terbit memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT DRP.
Baca juga: Yakin Info Tewasnya Tahanan Bupati Langkat Valid, Komnas HAM Beberkan Fakta soal Kode Penganiayaan
Kedua, Terbit memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.
Keempat, penghuni yang direhabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT DRP.
Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Keenam, para penghuni dipekerjakan tanpa upah dan hanya diberi makan puding (snack/minuman tambahan).
"(Dan) tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itulah tujuh fakta temuan kami," ujar Willy Agus Utomo, Koordinator Tim PBSU dan unsur 10 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Bekerja Tak Digaji tapi Diberi Makan
Pihaknya tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.
Pertama, memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut membina, memeriksa, dan menegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut, " ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM dan LPSK menemukan sejumlah fakta bahwa ada penghuni yang meninggal saat berada di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.
LPSK juga menemukan fakta bahwa keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut jika penghuni sakit ataupun meninggal.
Baca juga: Terjawab Siapa Sosok Pria Babak Belur Penghuni Penjara Pribadi Bupati Langkat