Breaking News:

Terkini Daerah

Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

TribunJabar.id/Istimewa
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang itu, tampak Herry datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 09.50 WIB.

Setelah tiba di sana, Herry langsung dibawa masuk ke ruang sidang.

Dalam sidang itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan mengatakan Herry terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

Menurut Asep, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan Herry, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry Wirawan Ngaku Khilaf

Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan (36), masih terus berlanjut.

Dilansir TribunWow.com, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/1/2022), Herry mengakui perbuatan bejatnya.

Ia juga meminta maaf dan mengaku khilaf hingga mencabuli 13 santriwati.

Dari 13 santriwati tersebut, beberapa di antaranya bahkan telah melahirkan delapan bayi.

Namun, permohonan maaf Herry itu dianggap janggal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

KPAI menilai Herry sudah memiliki niat jahat sejak awal terhadap para korban.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, mengatakan pengakuan Herry berbanding terbalik dengan fakta.

Tak hanya meminta maaf, menurut Bima, Herry juga mengaku sayang hingga bersedia menikahi para korban.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi," ungkap Bima, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).

"Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang."

Namun, Bima menduga perkataan Herry dalam sidang itu hanya omong kosong.

Pasalnya, selama ini Herry tak mengakui bayi tersebut sebagai anaknya.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya, itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."

"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur."

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi - Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) masih berlanjut. KPAI akhirnya buka suara.  (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Saudara Jadi Korban

Fakta-fakta baru terungkap saat HW menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Di dalam persidangan itu terungkap bahwa 1 dari 13 korban pencabulan HW ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Dalam persidangan ini hadir saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga HW.

Dikutip dari TribunJabar.id, fakta HW mencabuli saudara istrinya diungkap oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Menurut keterangan Dodi, korban HW yang masih memiliki hubungan kerabat adalah saudara jauh.

"Masih ada kerabat lah," kata Dodi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kopda A Terpaksa Buang Korban karena Kalah Pangkat, Praktisi Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Oknum Polisi Dituduh Cabul, Bripka IS Ternyata Pacari Istri Tahanan, Terungkap dari Video Romantis

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Dalam persidangan ini terungkap juga HW memalsukan umur korban saat mendampingi korban melahirkan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan, HW datang ke klinik mendampingi korban yang hendak melahirkan.

Kala itu, HW menyebut korban berusia 20 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun."

Dokter dan bidan yang dihadirkan dalam sidang itu mengaku hanya membantu persalinan satu korban saja.

Sementara itu belum diketahui di mana korban lain melahirkan bayi hasil perbuatan bejat HW.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucap Dodi.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
SantriwatirudapaksaKasus PencabulanPencabulanHerry WirawanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved