Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan (36) , masih terus berlanjut.

TribunJabar.id/Istimewa
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan (36), masih terus berlanjut.

Dilansir TribunWow.com, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/1/2022), Herry mengakui perbuatan bejatnya.

Ia juga meminta maaf dan mengaku khilaf hingga mencabuli 13 santriwati.

Dari 13 santriwati tersebut, beberapa di antaranya bahkan telah melahirkan delapan bayi.

Namun, permohonan maaf Herry itu dianggap janggal oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf Selama Bertahun-tahun, Begini Pengakuannya

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

KPAI menilai Herry sudah memiliki niat jahat sejak awal terhadap para korban.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, mengatakan pengakuan Herry berbanding terbalik dengan fakta.

Tak hanya meminta maaf, menurut Bima, Herry juga mengaku sayang hingga bersedia menikahi para korban.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi," ungkap Bima, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).

"Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang."

Namun, Bima menduga perkataan Herry dalam sidang itu hanya omong kosong.

Pasalnya, selama ini Herry tak mengakui bayi tersebut sebagai anaknya.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya, itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak."

"Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur."

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi - Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) masih berlanjut. KPAI akhirnya buka suara.  (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Halaman
123
Tags:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)SantriwatiHerry WirawanrudapaksaPencabulanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved