Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh Herry Wirawan (36) , masih terus berlanjut.

TribunJabar.id/Istimewa
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Saudara Jadi Korban

Fakta-fakta baru terungkap saat HW menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Di dalam persidangan itu terungkap bahwa 1 dari 13 korban pencabulan HW ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Dalam persidangan ini hadir saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga HW.

Dikutip dari TribunJabar.id, fakta HW mencabuli saudara istrinya diungkap oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Menurut keterangan Dodi, korban HW yang masih memiliki hubungan kerabat adalah saudara jauh.

"Masih ada kerabat lah," kata Dodi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kopda A Terpaksa Buang Korban karena Kalah Pangkat, Praktisi Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Oknum Polisi Dituduh Cabul, Bripka IS Ternyata Pacari Istri Tahanan, Terungkap dari Video Romantis

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Dalam persidangan ini terungkap juga HW memalsukan umur korban saat mendampingi korban melahirkan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan, HW datang ke klinik mendampingi korban yang hendak melahirkan.

Kala itu, HW menyebut korban berusia 20 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun."

Halaman
123
Tags:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)SantriwatiHerry WirawanrudapaksaPencabulanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved