Terkini Daerah
Kopda A Terpaksa Buang Korban karena Kalah Pangkat, Praktisi Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana
Praktisi hukum meyakini apa yang dilakukan oleh dua kopral dalam kasus tabrak lari di Nagreg terjadi karena dipaksa Kolonel P yang pangkatnya tinggi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Total terdapat tiga oknum anggota TNI AD yang kini terancam pidana 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Ketiga oknum itu adalah Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA yang menjadi pelaku kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Namun seorang praktisi hukum meyakini, kedua kopral yang terlibat dalam kasus ini bertindak gara-gara terpaksa.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Kebohongan Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari Justru Dibongkar 2 oleh Bawahannya
Baca juga: Ada di Balik Jeruji Besi, Begini Penampakan Kolonel P setelah Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Nagreg
Dikutip dari TribunVideo.com, dua pelaku yang masih berpangkat kopral tidak bisa menolak perintah Kolonel P yang pangkatnya lebih tinggi.
Pendapat ini disampaikan oleh praktisi hukum Ricky Vinando.
"Tak logis ada pasal pembunuhan berencana. Kasus Handi dan Salsa murni lakalantas. Kalau dituduh pembunuhan berencana ya untuk apa, kayak ga ada kerjaan aja," kata Ricky, Selasa (28/12/2021).
Ricky menjelaskan, kedua kopral yang terlibat tidak memiliki motif yang kuat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban.
"Apa manfaatnya bagi Kopda AD melakukan pembunuhan berencana? Tak ada manfaatnya sama sekali, justru sekarang Kopda AD terancam dipecat dari kedinasan militer. Apa motif dan tujuan Kopda AD melakukan pembunuhan berencana? Kan tidak ada," kata Ricky.
Ricky menjelaskan, kedua kopral yang terlibat diduga kuat ikut membuang korban gara-gara kalah dalam hierarki pangkat dengan Kolonel P.
"Kopda AD juga walau sesama anggota militer ya dia tak bisa membangkang apalagi menentang perintah Kolonel P soal perintah bantu buang korban, karena secara pangkat tak mungkin melawan atau menentang perintah dari yang pangkatnya lebih tinggi," jelasnya.
"Terpaksa bantu buang korban untuk menjalankan perintah Kolonel P. Kan secara pangkat Kopda AD masih kalah tinggi dari Kolonel P", kata Ricky.
Ricky menilai tidak pas apabila kedua kopral yang terlibat dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi seharusnya menurut Pasal 48 KUHP, Kopda AD ini tak bisa dipidana karena dia melakukan itu akibat pengaruh dan tekanan daya paksa padanya karena dia tak bisa melawan apalagi menentang atau membangkang dari perintah Kolonel P yang dari pangkatnya lebih tinggi dari Kopda AD."
"Tak bisa melawan dan menentang kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar. Ada daya paksa yang dialami Kopda AD. Posisi Kopda AD lebih lemah daripada Kolonel P," jelas Ricky.
Peran Masing-masing 3 Oknum TNI