Terkini Daerah
Oknum Polisi Dituduh Cabul, Bripka IS Ternyata Pacari Istri Tahanan, Terungkap dari Video Romantis
Seorang oknum polisi sempat dilaporkan oleh seorang tahanan atas tuduhan perzinaan yang ternyata berstatus pacaran atau suka sama suka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Melakukan hubungan suami istri dengan seorang istri tahanan berinisial IN, oknum polisi Bripka IS (39) sempat dilaporkan oleh suami sang wanita yakni FP atas tuduhan perzinaan.
Namun kini terungkap, antara Bripka IS dan IN ternyata keduanya saling berpacaran atau suka sama suka.
Fakta ini terungkap seusai Bripka IS menjalani sidang di Mapolda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 6 Penumpang Travel Hilang Jatuh di Jurang, Korban Asal Medan Telepon Istri Mengeluh soal Mobil
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Jaktim yang Marahi Pelapor Gara-gara Korban Punya Banyak Kartu ATM
Dikutip dari SRIPOKU.com, IN kini diketahui tengah hamil mengandung anak dari Bripka IS.
Bripka IS sendiri sebenarnya telah memiliki istri.
Fakta Bripka IS berpacaran dengan IN terungkap dari sebuah video.
Video tersebut direkam sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan suami istri.
Direkam di sebuah hotel nampak IN tengah asyik membersihkan kuku di jari kaki Bripka IS.
Sementara itu Bripka IS berbaring di atas kasur.
Bukti video ini meyakinkan bahwa hubungan antara IN dan Bripka IS didasari rasa suka sama suka, bukan paksaan.
Video tersebut sempat dihadirkan dalam proses persidangan sebagai bukti.
Bukti ini mematahkan tudingan FP bahwa Bripka IS merudapaksa IN.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," tegas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (13/12/2021).
IN sendiri saat ini berstatus sebagai janda sebab telah ditalak oleh FP lewat pesan suara WhatsApp.
Diketahui, IN baru menjalin hubungan asmara dengan Bripka IS seusai yang bersangkutan ditalak tiga oleh FP.