Breaking News:

Virus Corona

Keduanya Wajib Dijalani, Satgas Covid-19 Jelaskan Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina

Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi tes usap atau swab. Di Indonesia, siapa pun yang masuk setelah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib dikarantina selama lima hari. 

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tulis SE tersebut. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriKarantinaWHO
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved