Breaking News:

Virus Corona

Keduanya Wajib Dijalani, Satgas Covid-19 Jelaskan Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina

Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi tes usap atau swab. Di Indonesia, siapa pun yang masuk setelah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib dikarantina selama lima hari. 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia telah memberlakukan aturan di mana orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib untuk menjalani karantina selama lima hari. 

Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.

Karantina dalam kasus ini merupakan pembatasan diri yang ditujukan kepada orang yang mungkin terpapar Covid-19.

Baca juga: Masuk Musim Penghujan, Kenali Perbedaan Gejala Covid-19 dan Flu Musiman

Baca juga: Studi Sebut Covid-19 Bisa Serang Sel Endotel Otak, lalu Apa Dampaknya pada Pasien?

Sebenarnya, pemberlakuan karantina awalnya ditujukkan kepada orang yang melakukan kontak erat (dalam jarak sekitar 2 meter dari seseorang untuk total kumulatif 15 menit atau lebih selama periode 24 jam) sebelum mendapat hasil tes Covid-19.

“Orang yang divaksinasi lengkap tidak perlu dikarantina setelah kontak dengan seseorang yang memiliki Covid-19 kecuali mereka memiliki gejala. Namun, orang yang divaksinasi lengkap harus dites 5-7 hari setelah terpapar, bahkan jika mereka tidak memiliki gejala dan memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari setelah terpapar atau sampai hasil tes mereka negatif,” demikian tulis Satgas Covid-19 yang mengutip situs CDC

Namun di Amerika Serikat, aturan karantina ini hanya diberlakukan bagi orang yang belum divaksin Covid-19.  

Bagi orang yang telah divaksin lengkap, mereka tidak wajib menjalani karantina kecuali mereka bergejala.

Mereka juga masih wajib untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan tes Covid-19 untuk memastikan dirinya terpapar virus atau tidak. 

Apabila ada gejala sebelum hasil tes keluar, mereka tetap diwajibkan untuk menjalani karantina.

Ada tiga hal yang harus dilakukan saat karantina menurut CDC, yakni:

Baca juga: Adakah Orang yang Benar-benar Kebal Covid-19? Para Ahli Coba Ungkap Kemungkinan Tersebut

1. Tetap di rumah selama 14 hari setelah kontak terakhir Anda dengan seseorang yang memiliki Covid-19.

2. Waspadai demam (100,4 derajat F, sekitar 29 derajat Celcius), batuk, sesak napas, atau gejala Covid-19 lainnya.

3. Jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal bersama Anda, terutama orang-orang yang berisiko lebih tinggi untuk sakit parah akibat Covid-19.

Sedangkan untuk isolasi mandiri Covid-19, sudah jelas itu diberlakukan bagi siapapun yang terpapar Covid-19 dan tidak cukup sakit untuk dirawat di rumah sakit. 

Keduanya memiiki tujuan yang sama agar mencegah kemungkinan orang lain ikut terpapar Covid-19.

Halaman 1/3
Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriKarantinaWHO
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved