Breaking News:

Virus Corona

Keduanya Wajib Dijalani, Satgas Covid-19 Jelaskan Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina

Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi tes usap atau swab. Di Indonesia, siapa pun yang masuk setelah melakukan perjalanan dari luar negeri wajib dikarantina selama lima hari. 

“Orang-orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai aman bagi mereka untuk berada di sekitar orang lain."

"Di rumah, siapa pun yang sakit atau terinfeksi harus berpisah dari orang lain, tinggal di “kamar sakit” atau area tertentu, dan menggunakan kamar mandi terpisah (jika tersedia),” tulis CDC.

Seperti halnya karantina, saat isolasi juga ada hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Pantau gejala Anda., jika memiliki tanda peringatan darurat (termasuk kesulitan bernapas), segera dapatkan perawatan medis darurat.

2. Tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya, jika memungkinkan.

3. Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan.

4. Hindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan lainnya.

5. Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.

6. Kenakan masker saat berada di sekitar orang lain jika memungkinkan.

7. Pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan jika Anda sakit dan cara memberitahu kontak Anda.

Di Indonesia sendiri aturan karantina bagi siapa pun yang masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriKarantinaWHO
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved