Virus Corona
Keduanya Wajib Dijalani, Satgas Covid-19 Jelaskan Perbedaan Isolasi Mandiri dan Karantina
Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Indonesia telah memberlakukan aturan di mana orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri wajib untuk menjalani karantina selama lima hari.
Kemudian, Satgas Covid-19 dalam situs resminya covid19.go.id, menjelaskan perbedaannya dengan isolasi mandiri.
Karantina dalam kasus ini merupakan pembatasan diri yang ditujukan kepada orang yang mungkin terpapar Covid-19.
Baca juga: Masuk Musim Penghujan, Kenali Perbedaan Gejala Covid-19 dan Flu Musiman
Baca juga: Studi Sebut Covid-19 Bisa Serang Sel Endotel Otak, lalu Apa Dampaknya pada Pasien?
Sebenarnya, pemberlakuan karantina awalnya ditujukkan kepada orang yang melakukan kontak erat (dalam jarak sekitar 2 meter dari seseorang untuk total kumulatif 15 menit atau lebih selama periode 24 jam) sebelum mendapat hasil tes Covid-19.
“Orang yang divaksinasi lengkap tidak perlu dikarantina setelah kontak dengan seseorang yang memiliki Covid-19 kecuali mereka memiliki gejala. Namun, orang yang divaksinasi lengkap harus dites 5-7 hari setelah terpapar, bahkan jika mereka tidak memiliki gejala dan memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari setelah terpapar atau sampai hasil tes mereka negatif,” demikian tulis Satgas Covid-19 yang mengutip situs CDC.
Namun di Amerika Serikat, aturan karantina ini hanya diberlakukan bagi orang yang belum divaksin Covid-19.
Bagi orang yang telah divaksin lengkap, mereka tidak wajib menjalani karantina kecuali mereka bergejala.
Mereka juga masih wajib untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan tes Covid-19 untuk memastikan dirinya terpapar virus atau tidak.
Apabila ada gejala sebelum hasil tes keluar, mereka tetap diwajibkan untuk menjalani karantina.
Ada tiga hal yang harus dilakukan saat karantina menurut CDC, yakni:
Baca juga: Adakah Orang yang Benar-benar Kebal Covid-19? Para Ahli Coba Ungkap Kemungkinan Tersebut
1. Tetap di rumah selama 14 hari setelah kontak terakhir Anda dengan seseorang yang memiliki Covid-19.
2. Waspadai demam (100,4 derajat F, sekitar 29 derajat Celcius), batuk, sesak napas, atau gejala Covid-19 lainnya.
3. Jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal bersama Anda, terutama orang-orang yang berisiko lebih tinggi untuk sakit parah akibat Covid-19.
Sedangkan untuk isolasi mandiri Covid-19, sudah jelas itu diberlakukan bagi siapapun yang terpapar Covid-19 dan tidak cukup sakit untuk dirawat di rumah sakit.
Keduanya memiiki tujuan yang sama agar mencegah kemungkinan orang lain ikut terpapar Covid-19.
“Orang-orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai aman bagi mereka untuk berada di sekitar orang lain."
"Di rumah, siapa pun yang sakit atau terinfeksi harus berpisah dari orang lain, tinggal di “kamar sakit” atau area tertentu, dan menggunakan kamar mandi terpisah (jika tersedia),” tulis CDC.
Seperti halnya karantina, saat isolasi juga ada hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Pantau gejala Anda., jika memiliki tanda peringatan darurat (termasuk kesulitan bernapas), segera dapatkan perawatan medis darurat.
2. Tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya, jika memungkinkan.
3. Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan.
4. Hindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan lainnya.
5. Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.
6. Kenakan masker saat berada di sekitar orang lain jika memungkinkan.
7. Pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan jika Anda sakit dan cara memberitahu kontak Anda.
Di Indonesia sendiri aturan karantina bagi siapa pun yang masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari.
Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021.
Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tulis SE tersebut. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya