Terkini Daerah
Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolsek di Parimo terhadap anak tersangka bisa masuk dalam gratifikasi seksual hingga jual beli kasus.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW/COM - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan.
Diduga, telah terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh Kapolsek di Parimo terhadap seorang anak dari seorang tahanan.
Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban
Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.
Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).
"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.
Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.
Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti
Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.
"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."
"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.
Dirayu dan Diberi Uang
Gadis berinisial S (20) yang diduga menjadi korban diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Oknum tersebut disebut telah meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.
Oknum Kapolsek itu mengawali aksinya dengan mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.
Terduga pelaku mendapatkan kontak atau nomor korban ketika S menjenguk ayahnya yang ditahan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban.
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid dikutip TribunWow.com dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021).
Tak hanya memberikan iming-iming kebebasan ayah korban, oknum Kapolsek tersebut juga sempat memberikan uang.
Namun, hal itu hanya modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Sempat Disebut Hoaks hingga Hasil Visum Beda
Kapolsek sedang Diperiksa
Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah mengatakan, oknum Kapolsek yang dimaksud kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng.
Kini, dugaan kasus pelecehan seksual itu tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Trauma 3 Anak yang Diduga Dirudapaksa, Ibu Mendadak Tolak Temui Dokter
AKP Junus membenarkan bahwa oknum Kapolsek itu bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Diduga, korban terpaksa mengiyakan iming-iming pelaku demi kebebasan sang ayah.
Namuan, ayah korban ternyata tak kunjung bebas.
Sang Oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas aksi bejat tersebut, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Kapolsek Parimo Bisa Dijerat Gratifikasi Seksual Jika Tuduhan Tiduri Anak Tersangka Terbukti, Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan dan Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng,