Terkini Daerah
Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Polisi kini telah membuka penyelidikan baru guna mengusut lagi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh 3 anak di Luwu Timur.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRBIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Kini, Polri telah membuka penyelidikan baru atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri guna membuka kembali kasus yang viral tersebut.

Baca juga: Sama-sama ASN, Begini Nasib Terlapor dan Pelapor Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Cuti
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Laporan baru tersebut dibuat terhitung sejak Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut atau ayah korban masih dalam proses penyelidikan.
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
"Perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," tambahnya.
Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Hampir 2 Bulan Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Kondisi Terbaru Yayasan Tempat 2 Korban Bekerja
Baca juga: Konten Mistis Kasus Subang Disebut Berbahaya, Kuasa Hukum: Jangan Dihubungkan dengan Perkara
Pasalnya, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada bagian sensitifnya.
Padahal, dua hasil visum sebelumnya menunjukkan bahwa sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada bagian tersebut.
Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Oleh karena itu, pengusutan dugaan pencabulan itu akan difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua, yakni 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober."
"Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.