Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli 26 Santri Sesama Jenis karena Penasaran, Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Punya Masa Lalu Kelam

Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren di Ogan Ilir dibekuk polisi seusai dilaporkan melecehkan puluhan santri di tempatnya mengajar.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JN (22) oknum pengasuh dan pengajar di salah satu Ponpes di Ogan Ilir ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli santri laki-laki, Rabu (15/9/2021). Hingga Kamis (16/9/2021) sudah ada 26 santri melapor dugaan korban pencabulan. 

"Saya penasaran melakukan itu karena untuk memenuhi keinginan saya," ucap JN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

"Semuanya (korban) laki-laki."

Baca juga: Tewas Ditikam Anaknya, Ibu di Jepara Minta Pelaku Berbohong: Sampaikan Aku Ditikam Orang Gila

JN melakukan aksi bejat itu pertama kali pada Juni 2020 lalu.

Saat itu, ia mencabuli seorang murid.

Setelah aksi pertama, JN kembali melancarkan aksinya pada belasan murid lainnya.

Dalam melakukan aksi tersebut, JN mengiming-imigi uang Rp 20 ribu.

Selain itu, JN juga mengancam akan mengurung korban di gudang pesantren jika menolak ajakanya.

Hingga akhirnya, perbuatan JN  diketahui orangtua santri.

JN mengaku tak tahu jika dirinya dilaporkan polisi.

Ia tiba-tiba diringkus polisi pada Selasa (14/9/2021).

JN baru dua tahun mengajar di pesantren tersebut.

Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dengan mendekam di penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban Mengeluh Sakit

Kasus ini pertama kali terungkap setelah orangtua santri melihat keanehan perilaku anaknya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanSantriOgan IlirSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved