Breaking News:

Terkini Daerah

Anak Sudah Nikah Tak Hentikan Ayah Lakukan Rudapaksa, Korban Lapor setelah 8 Tahun, Ini Kronologinya

Seorang ayah asal Gedongtengen, Yogyakarta, berinisial SND diringkus polisi seusai merudapaksa dua anak kandungnya,

TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo (tengah) didampingi Kasubbag Humas polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta saat menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021). 

Selama delapan tahun, istri pelaku tak mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Seusai merudapaksa korban, pelaku biasanya membantu istri berjualan pecel lele.

YDP yang sudah tak tahan dengan tindakan tak senonoh pelaku akhirnya memberontak.

Baca juga: Aksinya Direkam, Guru Ngaji Ketahuan Cabuli 3 Bocah, Akui Cari Pelampiasan akibat Tak Dilayani istri

Baca juga: Alami Kelainan Seksual sejak 2020, Guru Pesantren Cabuli 12 Santri Laki-laki, Begini Pengakuannya

YEP yang sudah bersuami juga memberanikan diri lapor polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 12 September 2021 lalu.

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku tega merudapaksa korban karena khilaf.

Selain itu, pelaku juga berdalih ingin memuaskan hasrat seksual tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.

Rumah tangga pelaku dengan sang istri selama ini juga tak harmonis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul Ayah di Sleman Tega Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Dua Putri Kandungnya Selama Bertahun-tahun, dan Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Tags:
rudapaksaKasus PemerkosaanYogyakartaSlemanAyah Rudapaksa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved