Terkini Daerah
Anak Sudah Nikah Tak Hentikan Ayah Lakukan Rudapaksa, Korban Lapor setelah 8 Tahun, Ini Kronologinya
Seorang ayah asal Gedongtengen, Yogyakarta, berinisial SND diringkus polisi seusai merudapaksa dua anak kandungnya,
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Gedongtengen, Yogyakarta, berinisial SND diringkus polisi seusai merudapaksa dua anak kandungnya,
Pria 41 tahun itu tega merudapaksa YEP (18) dan YDP (16) sejak delapan tahun lalu.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandung sejak 2013 silam.
Saat itu, kedua korban masih duduk di kelas 4 dan 5 SD.

Baca juga: Ayah di Sleman Cabuli 2 Anak Kandung dari SD hingga Menikah, Dilakukan Tiap Hari saat Istri Jualan
Baca juga: Cabuli 26 Santri Sesama Jenis karena Penasaran, Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Punya Masa Lalu Kelam
Yunanto menambahkan, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang jajan setiap ingin melancarkan aksinya.
Pelaku mulanya memeluk, meraba-raba alat vital lalu menyetubuhi anak kandungnya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat sang istri bekerja.
"Kejadian ini biasanya dilakukan pelaku ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata Yunanto, dikutip dari TribunJogja.com, Rabu (22/9/2021).
Selain mengiming-imingi uang jajan, pelaku juga kerap mengancam dan melakukan kekerasan pada korban jika melaporkan kejadian itu pada sang ibu.
Perlakuan pelaku kerap membuat kedua korban trauma selama bertahun-tahun.
Menurut Yunanto, aksi cabul pelaku hampir dilakukan setiap hari pada para korban.
"Keterangan dari anak yang kecil, hampir setiap hari disetubuhi oleh bapaknya ketika ibunya bekerja," katanya.
Kelakuan bejat pelaku terus dilakukan meski anak sulungnya sudah menikah.
Korban YEP tinggal di rumah pelaku setelah menikah.
Ternyata, pernikahan YEP tak menghentikan tindakan bejat pelaku.
Selama delapan tahun, istri pelaku tak mengetahui perbuatan bejat suaminya.
Seusai merudapaksa korban, pelaku biasanya membantu istri berjualan pecel lele.
YDP yang sudah tak tahan dengan tindakan tak senonoh pelaku akhirnya memberontak.
Baca juga: Aksinya Direkam, Guru Ngaji Ketahuan Cabuli 3 Bocah, Akui Cari Pelampiasan akibat Tak Dilayani istri
Baca juga: Alami Kelainan Seksual sejak 2020, Guru Pesantren Cabuli 12 Santri Laki-laki, Begini Pengakuannya
YEP yang sudah bersuami juga memberanikan diri lapor polisi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 12 September 2021 lalu.
Saat ditanya polisi, pelaku mengaku tega merudapaksa korban karena khilaf.
Selain itu, pelaku juga berdalih ingin memuaskan hasrat seksual tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.
Rumah tangga pelaku dengan sang istri selama ini juga tak harmonis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul Ayah di Sleman Tega Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Dua Putri Kandungnya Selama Bertahun-tahun, dan Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun