Breaking News:

Terkini Nasional

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp57 Juta per Tahun, Mensos: Nilainya Tidak Terlalu Banyak

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapat dukungan finansial berupa uang Rp57 juta per tahun.

YouTube/Kompastv
PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat beri gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara pada Senin (10/11/2025). Terbaru, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapat dukungan finansial berupa uang Rp57 juta per tahun, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengatakan bahwa tiap keluarga pahlawan nasional akan mendapat dukungan finansial berupa uang Rp57 juta per tahun.

“Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Ia menilai nominal uang itu tidak besar, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada keluarga yang bersangkutan.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak."

"Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan,” ujarnya.

Baca juga: Surya Paloh Dukung Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Pakar Hukum: Potensial Jadi Alat Politik

Adapun hak-hak keluarga pahlawan nasional telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Berdasarkan Perpres 78/2018, tunjangan mencakup beberapa bentuk dukungan: tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan, dan pendidikan. 

Pasal 9 ayat (3) menjelaskan bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak atas akses pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta pembelian obat.

Pasal 9 ayat (4) menegaskan tunjangan hidup dapat digunakan untuk kebutuhan sandang, pangan, hingga rekreasi keluarga.  

Sementara Pasal 9 ayat (5) menjamin tunjangan perumahan untuk biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih.

Pemerintah juga memastikan ahli waris terdaftar dalam program BPJS Kesehatan agar mendapat perlindungan jangka panjang. 

Hak ini berlaku bagi janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 78/2018.

Selain itu, negara juga akan menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer serta menyediakan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Jika makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran agar tetap layak dan terawat.

Hal ini bertujuan agar jasa pahlawan tetap terjada dalam bentuk fisik dan historis.

Baca juga: Dari Marsinah sampai Soeharto, Ini 10 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo

Halaman 1/2
Tags:
Pahlawan NasionalMenteri SosialPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved