Viral Medsos
5 Fakta Kasus Mobil Fortuner Berpelat Polisi Lawan Arah dan Tabrak Lari, Pelat Nomor Sempat Dibuang
Polisi telah menetapkan AS, pelaku tabrak lari yang viral menggunakan mobil berpelat polisi sebagai tersangka.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi yang viral karena melawan arah dan melakukan tabrak lari akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menetapkan seorang pelaku berinisial AS sebagai tersangka.
AS diketahui merupakan seorang mahasiswa sekaligus sopir dari Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.
Baca juga: MUI Minta Polri Ciduk YouTuber Muhammad Kece: Kalau Tidak Berarti Polisi Membiarkan Orang Hina Agama
Dilansir TribunWow.com, mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Mobil tersebut lemudian menabrak dua mobil, Marcedes-Benz dan Peugeot, kemudian melarikan diri dan viral.
Berikut faktanya:
1. Pelaku adalah Sopir Polisi
Dalam konferensi pers pada Minggu (22/8/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.
Pelaku merupakan mahasiswa yang sekaligus bekerja sebagai seorang sopir anggota polisi pemilik kendaraan tersebut,
Sambodo membenarkan bahwa mobil yang dikendarai pelaku adalah milik anggota polisi.
"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Fakta Viral Kepala Tikus dalam Mi Ayam, Pemilik Warung Ngaku Difitnah, Polisi Buru Pengunggah Video
Terkait pelat nomor dinas polisi, pelaku diketahui mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan dipastikan asli, tetapi sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.
"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.
2. Pelaku Tak Tahu Jalan