Viral Medsos
5 Fakta Kasus Mobil Fortuner Berpelat Polisi Lawan Arah dan Tabrak Lari, Pelat Nomor Sempat Dibuang
Polisi telah menetapkan AS, pelaku tabrak lari yang viral menggunakan mobil berpelat polisi sebagai tersangka.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
4. Pelat Nomor Dibuang ke Parit
AS disebutnya sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian mobil yang dikendarainya.
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," kata Sambodo, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8/2021).
"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini."
Baca juga: 3 Kejanggalan Pembunuhan Ibu dan Anak Diungkap Polisi, 1 Saksi Dicurigai karena Ada Bercak Darah
Seusai melawan arah dan menabrak dua mobil lain, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban, BSS.
Saat melarikan diri, AS berupaya memperbaiki mobil bagian sisi kanan dan bemper depan yang rusak.
Sepulangnya dari bengkel, AS mengaku pada sang majikan bahwa mobilnya ditabrak pengendara lain.
"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki," katanya.
"Karena yang bersangkutan ini drivernya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang."
5. Terancam 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.
Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.
Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.
Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun. (TribunWow.com/Rilo/Tami)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Sopir Anggota Polri ini Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan, dan Pengemudi Fortuner yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Ternyata Sopir Anggota Polri